MAKNA-NEWS,- KPU Kota Madiun menolak pendaftaran yang dilakukan Partai Perindo sebagai peserta Pemilihan Umum 2019, Pasalnya, ada sejumlah berkas yang belum terpenuhi.
Senin (9/10/2017) siang, sejumlah pengurus partai Perindo tampak mendatangi kantor KPU Kota Madiun, di Jalan Mobilisasi Pelajar no 2 Kota Madiun.
loading...
Mereka datang untuk mendaftar peserta Pemilu 2019 ke KPU Kota Madiun.
Komisioner KPU Kota Madiun, Sukamto, menuturkan telah melakukan pengecekan terhadap berkas yang dibawa pengurus Perindo. Dari hasil pengecekan, ternyata berkas belum sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol).
Sukamto menyebutkan, berkas yang belum sesuai misalnya dalam fotocopy KTP dan KTA yang belum disesuaikan dan belum disusun berdasarkan aturan Sipol.
Dia mengatakan, syarat partai untuk mendaftar dalam pemilu 2019 untuk Kota Madiun, minimal jumlah keanggotaannya 204 orang.
loading...
Sementara itu, Perindo Kota Madiun mencatat jumlah anggotanya mencapai 796 orang.
Selain persoalan berkas, lanjutnya, penerima mandat dari Perindo yang mendaftar ke KPU tidak ada dalam SK kepengurusan partai. Padahal, penerima mandat haruslah pengurus partai yang memiliki SK.
"Daftar yang kami terima, orang yang membawa mandat mendaftar ini belum ada, ternyata sudah ada pergantian pengurus," katanya.
Oleh sebab itu, KPU Kota Madiun belum bisa menerima partai Perindo dalam kepesertaan Pemilu 2019.
Ia meminta kepada pengurus agar memperbaiki dan melengkapi persyaratan.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Madiun, Djoko Suwono, ketika dikonfirmasi mengatakan telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Madiun.
Dia mengakui, sempat ada permasalahan soal berkas dan mandat.
"Jadi seorang yang diberi mandat itu kan harus memiliki SK.Tadi ada yang belum memiliki SK, tapi sudah diperbaiki," tegasnya.