MAKNA-NEWS,- Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Hal ini menyusul kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa tersebut atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya. Prasetyo menyayangkan, KPK yang langsung melakukan OTT terhadap 2 jaksa tersebut padahal bisa dilakukan pencegahan terlebih dahulu.
loading...
Dua jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Intelejen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan.
"Bahkan ada peristiwa Kajari Pamekasan OTT oleh mereka saya ingatkan ke mereka, apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya," kata Prasetyo di saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Kemudian, Prasetyo mengaku mendapat informasi bahwa KPK melakukan OTT terhadap Soegeng dan Eka tidak terkait kasus Kajari Pamekasan tetapi karena kasus lain. Dia menuding KPK terlalu ambisius harus mendapatkan target ketika turun ke lapangan untuk melakukan OTT.
"Setahu kami mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain. Kami dapatnya itu. Sprindik yang ditunjukkan kepada Jaksa itu bukan untuk kasus itu," tandasnya.
loading...
"Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya," sambung Prasetyo.
Prasetyo geram dengan langkah KPK menangkap tangan dua anggotanya itu. Saking kesalnya, dia mengklaim tidak menghadiri undangan KPK dalam pengumuman tersangka kasus suap Kajari Pamekasan nonaktif itu.
"Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu kami tidak hadir, silakan mereka bicara," tukasnya.