MAKNA-NEWS,- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) Kompas TV Rosianna Silalahi dan pembawa acara program Aiman, Aiman Witjaksono terkait laporan Aris Budiman.
Rosianna dan Aiman diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Keduanya datang untuk memenuhi panggilan kedua.
Argo mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan penyidik berkaitan dengan tayangan program Aiman seperti perencanaan program tersebut, kapan ditayangkan dan jawaban dari narasumber.
loading...
"Jadi ini yang kami sengketa bukan dengan media ya tetapi ada narasumber yang ngomong dalam satu program jadi ini tolong dikesampingkan ke situ," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10).
Menurut Argo, Aris melaporkan ucapan yang dilayangkan Koordinator ICW Donal Faris yang menjadi narasumber di acara tersebut.
"Yang dilaporkan masalah ngomongnya itu, seseorang yang ngomong dalam satu program. Ini bukan masalah programmnya, bukan masalah medianya," ucapnya.
Argo juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan melibatkan Dewan Pers atau tidak dalam menyidik kasus pelaporan Aris Budiman. Hal itu bergantung pada keputusan penyidik.
Aiman dan Rosi pun telah selesai menjalani pemeriksaan. Keduanya tetap pada keputusan awal untuk mendorong laporan tersebut kepada Dewan Pers.
loading...
Aiman mengatakan, pertanyaan penyidik masih berkutat pada tayangan program Aiman.
" Tetapi sekali lagi saya mendorong penyelesaian ini dilakukan melalui Undang-Undang Pers. Kan siapa pun, apakah kami (wartawan), apakah narasumber juga tentu beharap ketika masuk dalam produk pemberitaan pers maka diselesaikan dengan UU Pers," ucapnya.
Awalnya Aris melaporkan Kompas TV pada 5 September lalu. Namun penyidik masih menyelidiki siapa terlapor dalam laporan yang dilayangkan Aris.
Laporan Aris termuat dalam LP/4219/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September. Usai diselidiki, terlapor dalam kasus itu adalah Donal.
Dalam program itu, Donal mengatakan, ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus E-KTP. Selain itu terdapat juga pernyataan ada musuh dalam selimut di KPK.